Dari keterangan dua eksekutor penyiraman air keras bahwa aksi mereka di perintah oleh tersangka AZ, dan dibayar sebesar Rp4 juta untuk menyiram korban yang tidak lain adalah istri mudanya.
Situs Poker Online - Napi AZ Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Eks Istri Muda
"Setelah kita gelar perkara dan juga barang bukti yang di dapatkan, serta pengakuan dua pelaku yang kita tangkap maka AZ ditetapkan sebagai tersangka sebagai otak dalam kasus ini, ungkap Kapolres Merangin AKBP Mokhamad Lutfi, Senin (28/10/2019).
Sementara itu, barang bukti dari aksi para pelaku, seperti sepeda motor, handphone, botol plastik serta bukti SMS perintah untuk menyiram sudah diamankan.
BACA JUGA : GLX Poker - Kominfo: Presiden Ingin Tugas Humas Tidak Hanya Send, tapi Juga Deliver
"Barang bukti sudah kita amankan, dan para pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara untuk tersangka AZ kita akan subsiderkan dengan Pasal 55 KUHP," ujarnya.
0 Comments