
Noble QQ - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, salah satu faktor penyebab kemacetan di Jakarta dikarenakan banyaknya mobil yang dimiliki oleh setiap warganya.Oleh sebab itu,
Anies pun akan melakukan pengkajian ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi yang menyebutkan bahwa setiap pemilik mobil wajib untuk memiliki garasi.
Noble QQ - Anies Bakal Kaji Ulang Aturan Warga Diwajibkan Miliki Garasi Mobil Sendiri
Peraturan tersebut dinilai kurang efektif, pasalnya fakta yang terjadi adalah jarang ada warga Jakarta yang menerapkan aturan tersebut. Sejumlah ruas jalan masih sering terlihat kendaraan parkir di badan jalan, maupun trotoar."Barangkali kita memang harus review cara pandangnya," ucap Anies di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Budaya ini, penjual mobil tidak pernah memberikan syarat kepada pembelinya soal kepemilikan garasi tersebut. Maka, perlu Perda itu perlu dikaji ulang dari sisi aturan."Nah kita eksplore itu,
BACA JUGA : Noble QQ - Besok, Menkominfo Cabut Pemblokiran Internet di Papua Secara Bertahap
yang kita harus lengkapi justru aspek aturannya, tapi kalau kita tidak peduli pada saat transaksi, lalu diujung kita lakukan penegakan hukum karena enggak punya garasi, akhirnya malah menimbulkan masalah sosial yang baru. Itu yang saya maksud aturannya harus dilengkapkan," terangnya.
Lebih lanjut, Anies menjelaskan, dirinya tak mau membuat aturan yang memaksa pemilik kendaraan pribadi harus melepaskan kendaraannya ketika sudah terlanjur dibeli karena itu akan menjadi masalah.
"Ini prinsip hukum. Kalau kita buat peraturan jangan sampai peraturan itu berlaku surut. Sesuatu yang ketika dia lakukan benar. Belinya itu benar, dikemudian hari itu dianggap ilegal, problem itu. Itu maksud saya," tutup Anies.

0 Comments