
"Kami adalah penasehat hukum saudara Desrizal, kami berharap bahwa proses hukum pidana yang dijalani Desrizal akan berjalan secara wajar. Artinya tidak berlaku di luar dari apa yang ada dalam dakwaan," kata Hamdan Zoelva kepada wartawan, di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Noble QQ - Pukul Hakim PN Jakpus, Pengacara Tomy Winata Tunjuk Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Hukum
Sidang kasus penganiayaan Majelis Ketua Hakim tersebut akan dilangsungkan pada Selasa 8 Oktober. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Desrizal Chaniago.
Zoelva menilai, kliennya yang juga satu profesinya itu secara spontan melakukan pemukulan terhadap Majelis Ketua Hakim akibat bukti atas kasus yang ditanganinya berbuah penolakan gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winato terhadap PT GWP.
BACA JUGA : Noble QQ - Anies Ingin Alumni UGM Terlibat di Kegiatan Warga Jakarta
"Kami berharap hakim yang menangani kasus Desrizal menimbang latar belakang pemukulan yang dilakukan oleh kliennya tersebut," tutupnya.
Desrizal mendapatkan ancaman pidana dua tahun delapan bulan karena melanggar pasal 351 juncto 212 KUHP.

0 Comments